Banten | Eranews.id – Hasil Penyelidikan salah satu perwakilan Ombudsman menjelaskan terkait pagar laut yang misterius di Kabupaten Tangerang, Senin (3/2/2025).
Kepala Perwakilan Ombudsman wilayah Banten, Fadli Afriadi menerangkan hasil dari penyelidikan, secara hukum Administrasi dan hukum Pidana upaya penegakan hukum maupun pemberian efek jera.
“Kita memahami fungsi pengawasan wilayah tidak hanya Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) intansi vertikal dan pusat memiliki tugas disana,” ujar Fadli
Ia juga menjelaskan berdasarkan Undang-undang 12 wilayah tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Lanjut Fadli ia meyakini dengan indikasi yang kuat bahwa keberadaan pagar laut adalah dalam rangka upaya menguasi ruang laut.
“Adanya dokumen menunjukkan permintaan penguasaan ruang laut, 370 Hektare awal nya diajukan didaerah Kohod yang sebagian sudaj terbit,” tandasnya
Disisi lain ada pihak dan lembaga yang sama mengajukan kembali seluas 1415 Hektare berdasarkan peta sama persis dengan 370 Hektare awal dari pengajuan.
“Ujung nya peta sama persis dengan gambar pagar laut,” ungkapnya
Ia juga menambahkan munculnya korelasi pengajuan hak dilaut dengan modus menaikan status girik menjadi tanah, serupa dengan yang terjadi pada daerah Kohod Kabupaten Tangerang.
“Disalah satu surat nya guna mengidentifikasi kepemilikan pertama dengan membangun secara tradisional dengan sekatan krucut dari bambu,” jelas Fadli
Sedangkan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum ada data masuk surat tersebut, sedangkan dari kementerian itu sendiri sudah ada proses Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) wilayah laut atau bukan.
Ia juga mendesak segera usut tuntas dengan dugaan tindak pidana tersebut oleh pihak terkait perizinan yang melibatkan 16 Desa dari enam Kecamatan yang mengajukan surat untuk pengukuran apakah daerah laut atau bukan.
Sementara itu ada dugaan terdapat indikasi pinda lainnya, seperti pagar tidak berizin, potensi dampak lingkungan, gangguan ketertiban umum, kerugian masyarakat yang diperkirakan 4 Milyar,
“Diduga ada dua surat yang dipalsukan untuk mendukung upaya pengajuan mendapatkan wilayah ruang laut,” pungkasnya
Menurut informasi beredar pagar laut tidak ada dalam 5 kecamatan bahkan di luar kecamatan di Kabupaten Tangerang, untuk memuluskan terjadinya penguasaan ruang laut oleh oknum yang berkepentingan.