Kejari Muara Enim Sudah Kantongi Tersangka Dugaan Korupsi Dana PMI, Tunggu Audit BPKP

waktu baca 2 menit
Jumat, 4 Jul 2025 20:19 0 24 Redaksi

Muara Enim|Eranews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim memastikan telah mengantongi nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah dan pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) di tubuh Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, untuk tahun anggaran 2022 hingga 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim, Rudi Iskandar, menyampaikan bahwa penetapan tersangka hanya tinggal menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan.

“Sudah kita kantongi tersangkanya. Tinggal menunggu penetapan kerugian negara oleh BPKP, setelah itu pasti kita tetapkan dan tahan,” ujar Rudi dalam kegiatan Coffee Morning bersama insan pers di Kantor Kejari Muara Enim, Kamis (3/7/2025).

Rudi menjelaskan bahwa pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam proses penetapan tersangka, meski banyak pihak mendesak agar segera diumumkan. Penegakan hukum, menurutnya, harus disertai dengan dakwaan yang kuat dan lengkap agar tidak melemahkan proses persidangan nantinya.

“Kami tidak ingin tergesa-gesa. Harus ada kepastian hukum yang kuat agar dakwaannya nanti tidak lemah. Semua peran pelaku dan unsur kerugian negara harus tergambar jelas dalam dakwaan,” tegasnya.

Dugaan penyalahgunaan dana hibah dan BPPD di tubuh PMI Muara Enim diduga melibatkan oknum internal lembaga tersebut. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung operasional dan pelayanan pengolahan darah bagi masyarakat.

Kejari Muara Enim sendiri telah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa bulan terakhir dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk dari pihak pengurus PMI, bendahara, hingga pihak rekanan.

Rudi memastikan, pihaknya berkomitmen menyelesaikan kasus ini hingga tuntas dan menyeret semua pihak yang bertanggung jawab (red).

LAINNYA