Tangerang | Eranews.id – Pemerintah Kota Tangerang kembali memperkuat upaya dalam menangani permasalahan sampah dengan mengoptimalkan peran masyarakat dalam pengelolaan sampah berbasis komunitas.
Melalui program ini, diharapkan sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) adalah residu yang telah diolah terlebih dahulu di tingkat masyarakat.
Hal ini disampaikan dalam Forum Group Discussion (FGD) tentang Tindak Lanjut Pelimpahan Kewenangan dan Gerakan Sadar Retribusi Persampahan, yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman.
“Sesuai amanat UU Nomor 18 Tahun 2008, pengelolaan sampah perlu dilakukan baik di hulu maupun hilir. Untuk itu, Pemerintah Kota Tangerang akan membangun ekosistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat yang diterapkan di setiap kecamatan dan kelurahan,” ungkap Herman dalam diskusi yang digelar di Bogor pada Kamis malam (07/11).
Diskusi yang diadakan oleh Dinas Lingkungan Hidup ini bertujuan untuk menurunkan volume sampah yang dibuang ke TPA, memperpanjang usia TPA, mengurangi kebutuhan lahan TPA yang semakin terbatas, serta meningkatkan efisiensi operasional dan biaya transportasi sampah.
“Kebijakan ini juga bertujuan untuk mendorong kemandirian masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan melalui pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan ramah lingkungan,” jelas Herman.
Sebagai informasi, FGD ini diikuti oleh sekitar 150 peserta, termasuk Kepala Seksi Tata Pemerintahan dari 13 kecamatan dan 104 kelurahan di Kota Tangerang.