Jakarta|Eranwes.id – Pemerintah melalui Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025, Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 400.6/1432.A/SJ telah menetapkan perubahan kalender pembelajaran selama bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Dalam surat edaran tersebut, pembelajaran selama Ramadan akan mengalami penyesuaian sebagai berikut:
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap siswa tetap dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan khidmat tanpa mengabaikan pendidikan. Para guru dan tenaga pendidik diharapkan dapat menyesuaikan metode pembelajaran agar tetap efektif di bulan yang penuh berkah ini (red).