Perubahan Kalender Pembelajaran di Bulan Ramadan 1446 H Berdasarkan SE Bersama Tiga Menteri

waktu baca 1 menit
Kamis, 6 Mar 2025 09:18 0 20 Redaksi

Jakarta|Eranwes.id – Pemerintah melalui Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025, Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 400.6/1432.A/SJ telah menetapkan perubahan kalender pembelajaran selama bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Dalam surat edaran tersebut, pembelajaran selama Ramadan akan mengalami penyesuaian sebagai berikut:

  1. Belajar Mandiri (27 dan 28 Februari serta 3 hingga 5 Maret 2025)
    Siswa akan melakukan kegiatan belajar mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat.
  2. Pembelajaran di Sekolah/Madrasah (6 hingga 20 Maret 2025)
    Proses pembelajaran akan berlangsung seperti biasa di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan.
  3. Libur Idulfitri 1446 H (21 hingga 28 Maret serta 2 hingga 8 April 2025)
    Libur sekolah diberikan untuk menyambut dan merayakan Hari Raya Idulfitri.
  4. Kembali Belajar (9 April 2025)
    Seluruh peserta didik akan kembali melanjutkan kegiatan belajar di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap siswa tetap dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan khidmat tanpa mengabaikan pendidikan. Para guru dan tenaga pendidik diharapkan dapat menyesuaikan metode pembelajaran agar tetap efektif di bulan yang penuh berkah ini (red).

LAINNYA