TANGERANG | Eranews.id – Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polresta Tangerang berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (44) yang diduga terlibat dalam praktik politik uang di Desa Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Banten.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat pada Selasa malam, 26 November 2024, sekitar pukul 23.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N. Yusuf, membenarkan kejadian tersebut dan mengungkapkan bahwa pelaku A diduga memberikan uang kepada warga dengan imbalan untuk memilih salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tangerang.
“Personel Gakkumdu bersama Panwas Kecamatan Jambe segera bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku,” ungkap Kompol Arief.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa total uang yang disiapkan untuk praktik politik uang tersebut mencapai Rp6 juta, yang dibagikan dalam nominal Rp30.000 per orang, meskipun beberapa warga menerima Rp25.000.
Uang tersebut diberikan agar warga bersedia memilih calon tertentu pada Pilkada 2024.
Kompol Arief menambahkan bahwa saat ini, terduga pelaku sudah diklarifikasi, dan Panwascam Kecamatan Jambe bersama Bawaslu Kabupaten Tangerang sedang melakukan kajian lebih lanjut untuk mengungkap lebih dalam peristiwa tersebut.