Febrie Adriansyah Jakarta|Eranews.id — Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, membantah keras tuduhan melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian. Febrie menegaskan tidak pernah meminta “mendinginkan” perkara maupun mengancam menaikkan status Tan Kian sebagai tersangka.
Bantahan tegas tersebut disampaikan Febrie saat menanggapi kesaksian Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho dalam persidangan perkara dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (02/11/2026).
Dalam persidangan tersebut, Febrie menilai proses hukum yang dihadapinya kental dengan dugaan kriminalisasi serta pemanfaatan pihak-pihak tertentu yang pernah diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
“Ya, mungkin ada rentetan juga dari awal saya diperiksa, yaitu yang pertama mengenai blackout, Majelis Hakim, kemudian CBS, kemudian juga prime solution, dan waktu itu saya merasa sama sekali tidak ada kaitan diperiksa. Dan baru jelas ternyata banyak sekali saksi ini memanfaatkan orang-orang yang diperiksa di gedung bundar,” tegas Febrie Adriansyah di hadapan Majelis Hakim.
Febrie membeberkan sejumlah nama dan entitas saksi yang menurutnya dimanfaatkan untuk mengarahkan tuduhan kepadanya, termasuk PT Perwira, aliran dana yang dituduhkan, hingga kepemilikan saham di CBS dan Tan Kian.
Ia menegaskan akan memberikan tanggapan khusus dan rincian pembuktian mengenai tuduhan yang membawa-bawa nama pengusaha Tan Kian tersebut pada tahap persidangan berikutnya.
“Baik dari PT Perwira, si Hilmon 20, 2,5, Jemy 15, kemudian dapat saham lagi 70% dari CBS, begitu juga Tan Kian. Ini saya akan tanggapi juga khusus Tan Kian,” tambahnya.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akan terus melanjutkan agenda persidangan perkara ini untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi tambahan serta pemeriksaan alat bukti yang diajukan baik oleh Tim Jaksa Penuntut Umum maupun tim penasihat hukum terdakwa (red).