Pendidikan|Eranews.id – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di Provinsi Banten menuai gelombang protes dari warga di beberapa wilayah, khususnya di Kota Serang dan Tangerang Selatan. Warga menilai sistem seleksi berbasis domisili dan nilai rapor tidak adil, karena anak-anak yang tinggal sangat dekat dengan sekolah justru tidak diterima.
Aksi Protes di SMPN 12 Kota Serang
Ratusan warga dari lingkungan Karang Asem, Kelurahan Pancur, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, melakukan aksi protes pada Senin (30/6/2025). Mereka menuntut kejelasan terkait penerimaan siswa baru di SMPN 12 Kota Serang.
Menurut koordinator aksi, Soleh, sejumlah anak yang rumahnya hanya berjarak ratusan meter dari sekolah tidak lolos seleksi, sementara siswa dari luar kelurahan justru diterima.
“Kami hanya minta keadilan. Rumah anak-anak kami dekat dengan sekolah, tapi malah tidak diterima. Sistem domisili ini merugikan kami,” ujar Soleh.
Pihak sekolah menyampaikan bahwa sistem seleksi dilakukan sepenuhnya melalui sistem digital, berdasarkan dokumen Kartu Keluarga (KK), nilai rapor, dan usia.
Warga Tangerang Selatan Tutup Akses Sekolah
Sementara itu, aksi serupa juga terjadi di Tangerang Selatan. Puluhan warga Pamulang melakukan aksi blokade jalan di depan SMA Negeri 3 Tangsel, serta menyambangi SMPN 4 dan SMA Negeri 6 Tangsel pada Selasa dan Rabu (2–3/7/2025).
Mereka menuntut evaluasi terhadap sistem seleksi jalur domisili, karena banyak anak RW setempat yang tidak diterima meskipun rumah mereka hanya berjarak kurang dari 100 meter dari sekolah.
Ketua RW Pamulang Timur, Mujianto, mengatakan bahwa sistem seleksi lebih mengutamakan nilai rapor ketimbang jarak rumah ke sekolah.
“Kalau begitu sistemnya bukan zonasi lagi. Kami merasa warga lokal dipinggirkan,” kata Mujianto.
Tanggapan Sekolah dan Dinas Pendidikan
Pihak sekolah menyatakan bahwa proses seleksi sudah sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) dari Dinas Pendidikan Provinsi Banten. Penentuan kelulusan didasarkan pada nilai rapor semester 1–5, usia, dan jarak hanya digunakan jika nilai peserta sama.
Dinas Pendidikan Provinsi Banten belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait tuntutan warga, namun Gubernur Banten Andra Soni disebut telah menerima laporan dan akan menindaklanjuti keluhan tersebut (red).