Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Blokir 227.811 Konten Judol dalam Waktu 17 Hari, Mayoritas dari Situs Online dan IP

2 minutes reading
Wednesday, 6 Nov 2024 08:13 0 32 Redaksi

Jakarta|Eranews.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menunjukkan komitmen kuatnya dalam memberantas konten yang berbahaya, khususnya konten terkait judi online atau judol. Sejak 20 Oktober 2024 hingga 5 November 2024 pukul 06.00 WIB, Komdigi berhasil memblokir sebanyak 227.811 konten yang berkaitan dengan judol. Dengan rata-rata 14.238 konten yang ditindak setiap hari, langkah ini menegaskan dedikasi pemerintah dalam menjaga kesehatan digital masyarakat Indonesia.

Prabu Revta Revolusi, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Komdigi, menyatakan bahwa upaya ini merupakan bagian dari program pengendalian multiplatform. “Kami terus bekerja keras setiap harinya untuk menindak konten-konten yang berbahaya dengan skala pengendalian multiplatform yang kami jalankan, meski tantangan ini tidak mudah,” ungkap Prabu dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (5/11/2024).

Rincian Platform: Situs Online dan Media Sosial Dominasi Pemblokiran

Menurut laporan Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI) Komdigi, sebagian besar konten terkait judol yang diblokir berasal dari situs online dan IP, dengan jumlah mencapai 213.336 konten, atau 93 persen dari total yang berhasil ditindak. Sementara itu, platform media sosial Meta menyumbang 7.523 konten (3,3 persen), diikuti oleh layanan file-sharing sebesar 4.491 konten (1,9 persen), Google dan YouTube dengan 1.612 konten (0,7 persen), Twitter/X dengan 816 konten (0,3 persen), serta TikTok dengan 2 konten.

Akun Populer Pun Tak Luput dari Tindakan

Komdigi juga menindak akun-akun populer dengan pengikut besar, termasuk akun-akun seperti siskaeee_vip, cinemalokal.id, dan story_checkin yang terindikasi menyebarkan konten terkait judol. Upaya ini menyoroti bahwa tak hanya situs besar, akun-akun dengan pengaruh luas di media sosial pun diawasi ketat.

Tantangan Sejak 2016: Lebih dari 7,9 Juta Konten Telah Diblokir

Sejak tahun 2016, pemerintah melalui Komdigi telah memblokir lebih dari 7,9 juta konten terkait judol. Meski upaya pemberantasan semakin diperluas, jenis dan bentuk konten yang berbahaya semakin beragam, mencakup situs web hingga platform media sosial. Namun, pemerintah tetap optimis dan berkomitmen untuk terus berupaya melindungi masyarakat dengan kolaborasi lintas pemangku kepentingan dan dukungan dari masyarakat.

Dengan adanya langkah-langkah pengendalian dan pengawasan yang lebih intensif, diharapkan paparan konten berbahaya bisa diminimalkan. Komdigi bersama pemerintah juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung upaya ini demi terciptanya ruang digital yang aman bagi semua (red).

LAINNYA