Eksepsi adalah istilah dalam hukum yang merujuk pada tangkisan atau keberatan yang diajukan oleh tergugat atau pihak yang berperkara terhadap materi gugatan atau cara penyampaian gugatan yang diajukan penggugat.
Secara spesifik, eksepsi tidak menyinggung substansi pokok perkara, melainkan aspek formal seperti kewenangan pengadilan, kesalahan prosedur, atau kekeliruan pihak penggugat dalam penyusunan gugatan.
Dasar hukum pengajuan eksepsi diatur dalam Hukum Acara Perdata, khususnya Pasal 136 HIR (Herzien Inlandsch Reglement) dan Pasal 162 RBg (Rechtsreglement Buitengewesten). Eksepsi dapat diajukan secara tertulis sebelum perkara memasuki pemeriksaan pokok.
1. Eksepsi Kompetensi Relatif
Mengajukan keberatan terhadap pengadilan yang memeriksa perkara karena dianggap tidak berwenang secara relatif, misalnya terkait wilayah hukum.
2. Eksepsi Kompetensi Absolut
Berkeberatan bahwa pengadilan yang memeriksa perkara tidak memiliki wewenang secara mutlak, seperti sengketa yang seharusnya diperiksa oleh pengadilan khusus.
3. Eksepsi Obscuur Libel
Keberatan atas isi gugatan yang dianggap kabur, tidak jelas, atau tidak memenuhi syarat formal tertentu.
4. Eksepsi Prematur
Menyatakan bahwa gugatan diajukan terlalu dini karena suatu syarat yang belum terpenuhi.
5. Eksepsi Nebis in Idem
Keberatan bahwa perkara yang diajukan sudah pernah diputus sebelumnya oleh pengadilan yang sama.
Eksepsi bertujuan untuk memastikan bahwa perkara yang diperiksa telah memenuhi syarat-syarat formal dan berada dalam lingkup kewenangan pengadilan yang sesuai. Dengan demikian, eksepsi menjadi alat hukum yang melindungi hak pihak tergugat dari potensi kesalahan prosedur atau pengadilan yang tidak berwenang.
Eksepsi merupakan bagian penting dalam proses hukum untuk mengajukan keberatan atas aspek formal gugatan. Melalui eksepsi, tergugat dapat memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur yang telah diatur.