CIPUTAT – Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Tangerang Selatan, Tabrani, resmi menjalankan tugasnya setelah dikukuhkan oleh Pj Gubernur Banten.
Tabrani akan mengisi posisi ini selama Wali Kota definitif menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Dalam rapat bersama Sekretaris Daerah serta jajaran asisten, staf ahli, dan kepala perangkat daerah di ruang Blandongan, Puspemkot Tangsel, Rabu (25/09/2024), Tabrani menjelaskan lima prioritas utamanya selama menjabat sebagai Pjs Wali Kota.
Prioritas pertama adalah menjalankan urusan pemerintahan sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan perundang-undangan serta kebijakan yang telah disepakati bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Tabrani juga menekankan pentingnya menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat sebagai prioritas kedua.
Selanjutnya, ia menegaskan bahwa salah satu tugas utamanya adalah memastikan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) berjalan lancar, khususnya dengan menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Netralitas ASN menjadi perhatian utama, agar penyelenggaraan Pilkada berlangsung adil dan kondusif,” jelasnya.
Selain itu, Tabrani bertanggung jawab dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (perda) selama masa jabatannya.
Tugas lainnya adalah mengisi jabatan yang kosong dengan persetujuan tertulis dari Kementerian Dalam Negeri.
“Jika ada kekosongan jabatan, Pjs juga berwenang melakukan pengisian dengan izin dari Kemendagri, dan itu akan saya laksanakan,” tambahnya.
Dengan tantangan yang ada, Tabrani optimistis dapat melaksanakan tugas dengan baik, terutama berkat dukungan dari berbagai elemen pemerintahan dan masyarakat.
Ia juga berharap adanya kerjasama yang kuat dari semua pihak untuk menjaga stabilitas dan kondusifitas Kota Tangerang Selatan, khususnya selama masa transisi ini.