Dokter Puskesmas Pakisaji Dinonaktifkan Buntut Komentar Nirempati ke Pasien BPJS

waktu baca 3 menit
Jumat, 7 Agu 2026 15:22 0 66 Redaksi

Malang|Eranews.id – Dinas Kesehatan Kabupaten Malang menonaktifkan sementara seorang dokter fungsional Puskesmas Pakisaji setelah komentarnya terhadap unggahan pasien BPJS bernama Yurizal Tri Chaerawan menuai kecaman di media sosial.

Dokter tersebut diketahui bernama Herdiana Ayu Saputri. Ia merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang.

Komentar yang menjadi sorotan muncul setelah Yurizal mengeluhkan belum mendapatkan ruangan rumah sakit meskipun telah menunggu selama berjam-jam sebagai pasien BPJS.

Dalam komentarnya, Herdiana menyinggung soal triase merah, ventilator, monitor, hingga penggunaan BPJS. Isi komentar tersebut kemudian beredar luas di media sosial dan dinilai warganet tidak menunjukkan empati terhadap kondisi pasien.

Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, drg. Izzah El Maila, membenarkan bahwa dokter bersangkutan telah dinonaktifkan sementara dari pelayanan kesehatan.

“Yang bersangkutan sudah kami nonaktifkan untuk memberikan pelayanan kesehatan,” kata Izzah saat dikonfirmasi, Kamis (6/8/2026).

Menurut Izzah, langkah tersebut diambil karena Dinas Kesehatan Kabupaten Malang tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran disiplin.

Herdiana juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan mengenai komentar yang beredar di media sosial.

“Kita nonaktifkan karena akan dilakukan pemeriksaan lanjutan. Yang bersangkutan merupakan ASN yang bertugas sebagai dokter fungsional di Puskesmas Pakisaji,” ujar Izzah.

Sanksi Masih Menunggu Pemeriksaan

Meski telah dinonaktifkan sementara dari pelayanan kesehatan, Dinkes Kabupaten Malang belum menentukan sanksi terhadap Herdiana.

Keputusan mengenai ada atau tidaknya sanksi akan ditentukan setelah proses pemeriksaan internal selesai dilakukan.

“Nanti hasilnya apa, apakah ada sanksi dan sebagainya menunggu hasil pemeriksaan,” kata Izzah.

Dengan demikian, penonaktifan tersebut merupakan langkah selama proses pemeriksaan berlangsung dan belum merupakan keputusan akhir mengenai dugaan pelanggaran disiplin.

Informasi mengenai penonaktifan sementara ini juga diberitakan oleh detikNews.

DPRD Kabupaten Malang Beri Perhatian Serius

Kasus tersebut turut mendapat perhatian Komisi IV DPRD Kabupaten Malang.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarok, mengecam dugaan pelanggaran disiplin yang melibatkan tenaga kesehatan tersebut.

Menurut Zulham, tenaga kesehatan semestinya mengedepankan profesionalitas dan pelayanan kepada masyarakat.

“Ini sebuah tamparan bagi tenaga kesehatan di Kabupaten Malang, yang seharusnya mengedepankan pelayanan terhadap masyarakat. Kasus ini juga menjadi atensi Bapak Bupati Malang,” ujar Zulham.

Zulham juga mengapresiasi langkah Dinas Kesehatan Kabupaten Malang yang menonaktifkan sementara dokter tersebut selama pemeriksaan internal berlangsung.

“Yang bersangkutan sudah dinonaktifkan, surat dan berita acaranya dikeluarkan pagi tadi. Dan sekarang dalam proses pemeriksaan internal,” katanya.

Pernyataan mengenai proses pemeriksaan dan respons DPRD Kabupaten Malang tersebut juga dikonfirmasi dalam pemberitaan detikJatim.

Berawal dari Keluhan Pasien BPJS

Kasus ini bermula dari unggahan Yurizal Tri Chaerawan di Threads pada 23 Juli 2026.

Dalam unggahannya, Yurizal mengeluhkan belum memperoleh ruangan meskipun telah menunggu selama delapan jam. Ia juga menyebut dirinya menggunakan BPJS.

Unggahan tersebut kemudian mendapat berbagai tanggapan. Sejumlah komentar yang disebut berasal dari tenaga kesehatan justru dinilai nirempati dan kemudian menjadi sorotan warganet.

Sembilan hari setelah unggahan tersebut, atau pada 31 Juli 2026, Yurizal dilaporkan meninggal dunia.

Setelah kabar meninggalnya Yurizal beredar, komentar-komentar yang sebelumnya ditujukan kepadanya kembali viral dan memicu kecaman luas di media sosial.

Perlu dicatat, meninggalnya Yurizal dan komentar para tenaga kesehatan merupakan dua fakta yang diberitakan dalam rangkaian peristiwa tersebut. Tanpa hasil pemeriksaan medis atau keterangan resmi, keduanya tidak tepat ditulis sebagai hubungan sebab-akibat (red).

LAINNYA