KPK OTT DPRD OKU, 6 Tersangka Suap Proyek PUPR Ditangkap

waktu baca 2 menit
Senin, 17 Mar 2025 14:36 0 115 Redaksi

Jakarta|Eranews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Para tersangka diduga terlibat dalam praktik suap yang berkaitan dengan alokasi proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) OKU.

Wakil Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa perwakilan DPRD OKU meminta jatah proyek fisik dari sejumlah proyek yang memiliki total nilai Rp35 miliar. Kesepakatan ini melibatkan fee sebesar 20 persen atau setara dengan Rp7 miliar untuk anggota DPRD OKU.

“Untuk fee-nya tetap disepakati sebesar 20 persen, jatah bagi anggota DPRD, sehingga total fee-nya adalah sebesar Rp7 miliar,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (16/3/2025).

Sebagai imbal balik, DPRD OKU menyetujui peningkatan alokasi anggaran Dinas PUPR dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025. Anggaran yang semula Rp48 miliar melonjak menjadi Rp96 miliar.

Daftar Tersangka dalam Kasus Korupsi DPRD OKU

Setelah operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Sabtu (15/3), enam orang ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya:

  1. (F) – Anggota Komisi I DPRD OKU
  2. (MFR) – Ketua Komisi III DPRD OKU
  3.  (UH) – Ketua Komisi II DPRD OKU
  4. (NOP) – Kepala Dinas PUPR OKU
  5. (MFZ) – Pihak swasta
  6. (ASS) – Pihak swasta

Kronologi OTT KPK di OKU

Operasi tangkap tangan ini dilakukan di berbagai lokasi di OKU. Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai serta dokumen yang berkaitan dengan dugaan praktik suap.

Setyo Budiyanto menegaskan bahwa kasus ini masih dalam pengembangan, dan pihaknya akan terus menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak lain yang berpotensi ikut serta dalam tindak pidana korupsi ini.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat agar proses hukum bisa berjalan secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Ancaman Hukuman untuk Para Tersangka

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.

LAINNYA