Tangerang | Eranews.id – Sebanyak 20 pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus oleh Polresta Tangerang beserta jajaran Polsek. Para tersangka ditangkap berdasarkan sembilan laporan polisi (LP) yang berhasil diungkap.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, mengungkapkan bahwa dari sembilan LP tersebut, aksi kejahatan terjadi di beberapa wilayah hukum, yaitu Polsek Cikupa, Mauk, Rajeg, Tigaraksa, Kresek, dan Pasar Kemis.
Dalam kasus ini, sembilan tersangka berhasil diamankan, yaitu JL (27), RJ (19), RK (20), SM (19), IC (19), serta empat pelaku anak berinisial RD (17), AL (16), AE (16), dan EK (15).
“Dari enam wilayah tersebut, aksi kejahatan curas dilakukan oleh sembilan pelaku ini,” ujar Baktiar dalam konferensi pers pada Jumat (28/2/2025).
Selain itu, kasus curanmor terjadi di wilayah hukum Polsek Panongan dan Polsek Cisoka, dengan lima LP yang melibatkan sembilan pelaku, yakni SDN, AF, FA, FD, AD, ANJ, PD, HD, dan AM.
Sementara itu, kasus curat dilakukan oleh dua pelaku berinisial YM (27) dan SP (49) dengan lokasi kejadian di wilayah Kronjo dan Balaraja.
Para pelaku kejahatan ini menggunakan berbagai modus operandi. Untuk kasus curas, pelaku biasanya memepet korban dengan sepeda motor lalu melukai korban menggunakan senjata tajam sebelum merampas barang berharga.
Sedangkan untuk curanmor, mereka menggunakan kunci leter T untuk merusak rumah kunci kendaraan sebelum membawa kabur motor korban.
“Dari berbagai kejahatan ini, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa delapan unit sepeda motor berbagai jenis, tujuh kunci leter T beserta anak kuncinya, dan sebilah parang,” jelas Baktiar.
Para tersangka dikenakan Pasal 363 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh hingga sembilan tahun penjara.
“Langkah-langkah yang sudah kami lakukan, semua perkara saat ini dalam tahap penyidikan, bahkan beberapa sudah masuk tahap P21,” pungkasnya.
Polresta Tangerang terus berupaya menekan angka kejahatan di wilayahnya dan mengimbau masyarakat agar selalu waspada serta segera melaporkan tindakan kriminal yang terjadi di sekitar mereka.