KPK Tangkap Bupati Muara Enim dalam OTT Korupsi Proyek Pemkab, Amankan Rp1,9 Miliar

waktu baca 3 menit
Selasa, 9 Jun 2026 06:21 0 83 Redaksi

MUARA ENIM|Eranews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara pada pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan, Tahun Anggaran 2025–2026.

Empat tersangka tersebut yakni Edison (EDS) selaku Bupati Muara Enim periode 2025–2030, ABN yang menjabat Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pemkab Muara Enim, AD sebagai orang kepercayaan bupati, serta CRH yang merupakan pihak swasta sekaligus marketing PT MSA.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka. ABN dan CRH ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 8 hingga 27 Juni 2026. Sementara EDS dan AD ditahan selama 20 hari pertama sejak 9 hingga 28 Juni 2026. Keempatnya menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Konstruksi Perkara

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kasus ini bermula dari pertemuan antara ABN dan CRH pada 6 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, ABN diduga menerima uang tunai sebesar Rp500 juta dari CRH.

Uang tersebut diduga diberikan untuk menjaga hubungan baik antara pihak swasta dengan pemerintah daerah agar perusahaan yang bersangkutan kembali memperoleh proyek-proyek di lingkungan Pemkab Muara Enim, tidak hanya terbatas pada lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Selain itu, KPK menduga terdapat praktik pengumpulan dana dari sejumlah rekanan proyek di lingkungan Disdikbud Pemkab Muara Enim. Atas perintah EDS, ABN melalui perantara tertentu diduga menerima setoran uang dari para kontraktor dan rekanan.

Aliran dana tersebut diduga disamarkan melalui modus buka-tutup rekening nominee maupun setoran tunai. Dana yang terkumpul kemudian didistribusikan dengan pembagian persentase tertentu, yakni 5 persen untuk bupati, 3 persen untuk kepala dinas, serta 1 persen untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan bendahara.

Barang Bukti Rp1,9 Miliar

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam rupiah dan valuta asing, saldo rekening, serta Barang Bukti Elektronik (BBE).

Total nilai barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp1,9 miliar.

Pasal yang Disangkakan

Atas perbuatannya, EDS, ABN, dan AD disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ketiganya juga dijerat dengan ketentuan Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, tersangka CRH diduga melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 605 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK menegaskan akan terus mendalami perkara ini, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang diduga terkait dengan praktik korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Muara Enim (rils).

LAINNYA