Berita | Eranews.id – Peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menunggak iuran BPJS Kesehatan kini dapat bernapas lega. Pemerintah memberikan kemudahan baru untuk melunasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan dengan cara dicicil.
Fasilitas ini diharapkan dapat membantu peserta yang mengalami kesulitan membayar sekaligus seluruh tunggakan mereka.
Status kepesertaan JKN dapat menjadi non-aktif jika ada tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Akibatnya, peserta tidak dapat mengakses layanan kesehatan yang ditanggung oleh JKN.
Hal ini tentu menjadi kendala besar, terutama bagi mereka yang memerlukan layanan medis secara rutin. Namun, dampak dari status non-aktif ini tidak hanya terbatas pada akses layanan kesehatan.
Peserta JKN yang status kepesertaannya non-aktif juga akan mengalami kesulitan dalam mengurus berbagai administrasi publik yang memerlukan keaktifan BPJS Kesehatan.
Beberapa layanan publik yang memerlukan BPJS Kesehatan di antaranya adalah pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Izin Mengemudi (SIM), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Hal ini tentu menambah beban bagi peserta yang menunggak.
Dengan adanya fasilitas cicilan untuk melunasi tunggakan, diharapkan peserta JKN dapat segera mengaktifkan kembali status kepesertaan mereka.
Peserta yang ingin memanfaatkan fasilitas cicilan ini dapat menghubungi BPJS Kesehatan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai prosedur dan persyaratannya.
Langkah ini diambil oleh pemerintah untuk memastikan bahwa semua warga negara tetap mendapatkan akses ke layanan kesehatan yang memadai tanpa terhalang oleh masalah keuangan.
Artikel ini memberikan informasi penting bagi peserta JKN yang mungkin sedang mengalami kesulitan finansial. Dengan kemudahan ini, diharapkan tidak ada lagi peserta yang kehilangan akses ke layanan kesehatan vital hanya karena keterlambatan pembayaran iuran.
Pemerintah terus berupaya meningkatkan pelayanan dan mempermudah akses kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.