xbanner 970x250

Pemerintah Kabupaten Tangerang Klarifikasi Insiden Larangan Ibadah di Gereja Thesalonika

2 minutes reading
Wednesday, 24 Jul 2024 12:10 0 28 Hen

Tangerang | Eranews.id – Menanggapi video yang viral di media sosial, yang menunjukkan oknum warga melarang jemaat Gereja Thesalonika beribadah, Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, memberikan klarifikasi resmi.

Menurut Soma Atmaja, kejadian dalam video tersebut terjadi pada bulan Maret lalu dan situasinya kini sudah kondusif.

“Video yang beredar di media sosial itu sudah dari bulan Maret lalu dan saat ini semua sudah kondusif,” jelasnya pada Selasa (23/07/2024).

Ia menambahkan bahwa pemerintah telah melakukan mediasi dan menyediakan tempat sementara bagi jemaat Gereja Thesalonika untuk beribadah, karena tempat ibadah mereka sebelumnya tidak memiliki izin

Kejadian ini bermula dari jemaat Gereja Thesalonika yang melakukan ibadah di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Puri Kampung Melayu Timur.

Setelah masa kontrak berakhir, mereka membeli dua rumah untuk dijadikan tempat kegiatan yayasan dan rumah doa.

“Masyarakat sekitar mengetahui bahwa rumah tersebut digunakan sebagai rumah doa. Berdasarkan regulasi tiga keputusan menteri bersama, rumah doa termasuk dalam kategori rumah ibadah.

Masyarakat merasa tidak dimintai izin untuk aktivitas rumah doa tersebut, sehingga menimbulkan ketidaknyamanan,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Tangerang segera mengambil langkah mediasi yang dihadiri oleh unsur Forkopimcam, Kecamatan Teluknaga, DPMPTSP, Perkim, Satpol PP, serta lintas sektoral Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Tangerang dan FKUB. Kapolres Metro Tangerang juga hadir dalam mediasi tersebut.

Soma Atmaja menyayangkan tindakan oknum warga yang mengolok-olok jemaat tersebut. Pemerintah Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk menjaga kerukunan dan toleransi beragama di wilayahnya.

“Dari hasil mediasi, diketahui bahwa secara administrasi tempat tersebut memang tidak memiliki izin yayasan maupun izin rumah ibadah.

Hasil mediasi juga memutuskan untuk memberikan tempat peribadatan sementara bagi jemaat Gereja Thesalonika di Aula Kantor Kecamatan lama Teluknaga,” ujarnya.

Sekretaris Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tangerang, Wahyudi, menyampaikan bahwa FKUB sudah memberikan informasi tentang peraturan yang berlaku kepada pengurus Gereja Thesalonika dalam beberapa pertemuan.

Setelah kejadian pada bulan Maret lalu, FKUB juga memberikan arahan terkait langkah-langkah mengurus penggunaan tempat untuk ibadah.

“Sesuai arahan dari Pak Pj Bupati, saat itu juga langsung diberikan tempat sementara untuk melakukan aktifitas peribadatan di Aula Kantor Kecamatan Teluknaga yang Lama sampai mereka mengurus izinnya. Namun disayangkan, sampai saat ini mereka tidak melakukan proses izin yang seharusnya,” pungkasnya.

 

 

 

 

LAINNYA
xbanner 970x250