Tangerang | Eranews.id – Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengamankan dua pria berinisial M alias Kipli Z (32) dan MR (28) atas dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahan motor hasil curian. Motif pelaku didasari kecanduan narkoba jenis sabu.
Kapolsek Teluknaga, AKP Wahyu Hidayat, mengungkapkan bahwa modus pelaku M adalah berpura-pura berkenalan dengan korban.
Setelah mendapat kepercayaan, ia mencuri motor saat korban tertidur. Salah satu aksi terjadi pada Jumat (15/11/2024) di Perumahan Duta Bandara, Desa Jatimulya, Kosambi, Tangerang.
“Pelaku masuk ke rumah kontrakan korban yang tidak terkunci, mengambil kunci motor dari dalam tas korban, lalu membawa kabur kendaraan,” jelas Wahyu, Kamis (21/11/2024).
Setelah mencuri motor, M alias Kipli menggadaikan kendaraan beserta STNK kepada MR, penadah, seharga Rp 1 juta. Uang tersebut digunakan untuk membeli sabu-sabu.
“Pelaku mengakui telah melakukan aksi serupa tiga kali, dua kali di Kosambi dan sekali di Cengkareng,” tambah Wahyu.
Kedua pelaku kini ditahan di Polsek Teluknaga bersama barang bukti. M alias Kipli dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sedangkan MR, sang penadah, dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kapolsek Teluknaga mengingatkan masyarakat untuk selalu mengunci rumah dan kendaraan demi mencegah tindak kejahatan serupa.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus kenalan yang kerap digunakan pelaku kejahatan,” tutup Wahyu.