Tangerang | Eranews.id – Arena bermain anak The Nice Playland yang berlokasi di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi baik dari sisi pembangunan maupun operasional.
Dugaan ini mencuat setelah adanya pengakuan dari salah satu staf yang menyatakan bahwa proses perizinan masih dalam tahap pengurusan.
“Kalau soal izin, saya kurang tahu pasti, tapi setahu saya memang masih dalam proses pengurusan,” ujar seorang staf yang enggan disebut namanya saat ditemui pada Rabu, 30 April 2025.
Tak hanya persoalan izin bangunan dan operasional, The Nice Playland yang menyediakan fasilitas kolam renang juga diduga belum memiliki Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA), padahal penggunaan air tanah dalam skala komersial wajib memiliki izin tersebut.
Menanggapi hal ini, Tirta Lesmana, seorang aktivis lokal di wilayah Pasar Kemis, menyampaikan kekesalannya atas keberadaan taman bermain yang dinilai tidak memenuhi aspek legalitas dan berdampak negatif terhadap lingkungan serta masyarakat sekitar.
“Pemerintah seharusnya bertindak tegas. Jangan dibiarkan begitu saja. Usaha seperti itu jelas harus ditertibkan,” tegas Tirta.
Ia juga menyoroti minimnya kontribusi sosial dari pengelola The Nice Playland kepada warga sekitar.
“Warga hanya jadi penonton. Tidak ada pemberdayaan atau dampak positif yang dirasakan masyarakat,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengelola The Nice Playland maupun pemerintah setempat terkait dugaan pelanggaran tersebut.