Ucok Abdul Rauf Damenta Dilantik sebagai Pj Gubernur Banten Berdasarkan SK Presiden 159/P Tahun 2024

waktu baca 2 menit
Selasa, 17 Des 2024 07:08 0 56 Redaksi

Jakarta|Eranews.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, atas nama Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, secara resmi melantik Inspektur Jenderal Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, Ucok Abdul Rauf Damenta, sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Banten. Pelantikan ini didasarkan pada Surat Keputusan Presiden Nomor 159/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur Banten dan Penjabat Gubernur Papua Barat Daya, tertanggal 12 Desember 2024.

Acara pelantikan berlangsung di Sasana Bhakti Praja Gedung C Kementerian Dalam Negeri, Jl Medan Merdeka Utara No. 7, Jakarta, pada Senin (16/12/2024). Dalam pidatonya, Damenta mengungkapkan rasa syukur dan tanggung jawab besar atas amanah yang diberikan.

“Amanah ini saya terima. Hari ini saya diangkat sumpah untuk menjalankan masa transisi di Provinsi Banten,” ujar Damenta usai dilantik.

Damenta menambahkan bahwa dirinya bersama tim Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan segera melakukan konsolidasi internal dalam waktu singkat. Langkah ini bertujuan untuk mempersiapkan transisi yang mulus sehingga Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih nantinya dapat menerima transfer pengetahuan secara optimal.

“Nantinya juga ada penyesuaian visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih,” imbuhnya.

Ia menegaskan bahwa persiapan ini harus dilakukan dengan cepat mengingat tahun 2024 akan segera berakhir. Selain itu, Damenta mengajak seluruh masyarakat dan stakeholder terkait untuk bersatu padu dalam mendukung proses transisi pemerintahan di Provinsi Banten.

Pelantikan ini menandai langkah penting dalam menjaga kesinambungan pemerintahan di Provinsi Banten, terutama menjelang pergantian kepemimpinan definitif. (rilis)

LAINNYA