Serang|Eranews.id – Wakil Gubernur (Wagub) Banten A Dimyati Natakusumah menerima kunjungan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) di Ruang Rapat Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Senin (21/4/2025).
Kunjungan kerja ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman Bapemperda DPRD Sumut terhadap Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Dalam pertemuan tersebut, Wagub A Dimyati menyampaikan bahwa Provinsi Banten memiliki karakteristik daerah yang religius dengan kekuatan pondok pesantren sebagai basis utama pengembangan masyarakat.
“Terutama di empat wilayah seperti Kabupaten Serang, Tangerang, Pandeglang dan Lebak. Di empat daerah itu basis Ponpes kita sangat kuat,” kata A Dimyati.
Ia menambahkan, untuk memperkuat eksistensi pondok pesantren, Pemerintah Provinsi Banten menetapkan Perda tersebut yang disusun dan diharmonisasikan dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Perda ini menjadi wujud komitmen Pemerintah Provinsi Banten dalam memberikan perhatian dan dukungan konkret kepada lembaga pendidikan pesantren, baik dari sisi fasilitasi infrastruktur, peningkatan mutu pendidikan, hingga penguatan kelembagaan,” jelasnya.
Sementara itu, perwakilan dari DPRD Sumatera Utara menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat Pemerintah Provinsi Banten. Mereka berharap, hasil kunjungan ini dapat menjadi referensi penting dalam menyusun kebijakan serupa di Provinsi Sumatera Utara (rils).