Migas Rakyat Muba Membara, Kebakaran Berulang dan Dugaan Pungli 13 Persen, Bupati Usul Pangkas HGU PT Hindoli

waktu baca 4 menit
Kamis, 25 Jun 2026 18:52 0 111 Redaksi

Musi Banyuasin|Eranews.id – Sektor pertambangan minyak rakyat di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, kembali menjadi sorotan. Konflik berkepanjangan di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Hindoli kini semakin memanas, seiring rentetan insiden kebakaran dan ledakan yang berulang di kawasan sumur minyak rakyat.

Kondisi tersebut tidak hanya mengancam keselamatan warga, tetapi juga memperlihatkan persoalan serius dalam tata kelola pengelolaan minyak rakyat yang hingga kini belum tertata secara optimal.

Di tengah berbagai persoalan itu, sebenarnya telah hadir solusi hukum yang digulirkan pemerintah pusat. Melalui Bahlil Lahadalia, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur legalisasi dan penataan sumur minyak rakyat agar lebih aman, ramah lingkungan, serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah penghasil migas.

Namun implementasi regulasi tersebut hingga kini dinilai belum berjalan maksimal. Di tengah masyarakat bahkan beredar isu dugaan adanya pungutan liar (pungli) sebesar 13 persen dalam proses legalisasi pengelolaan sumur rakyat yang diduga melibatkan oknum tertentu.

Akibat proses penataan yang berjalan lambat, banyak masyarakat masih mengelola sumur minyak secara mandiri tanpa standar keselamatan yang memadai. Dampaknya, insiden kebakaran dan ledakan terus terjadi dan menimbulkan kerugian besar, baik dari sisi ekonomi maupun keselamatan jiwa.

Bupati Muba Usulkan Pelepasan Sebagian HGU PT Hindoli

Menyikapi situasi yang semakin kompleks, sejumlah pejabat pemerintah pusat dan daerah turun langsung ke lokasi terdampak.

Saat mendampingi kunjungan kerja Herman Deru bersama Menteri ESDM ke wilayah terdampak, Bupati Musi Banyuasin, Toha Tohet, menyampaikan usulan strategis untuk menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Menurutnya, sebagian lahan HGU PT Hindoli yang saat ini telah menjadi lokasi aktivitas sumur minyak rakyat perlu dilepas atau dipangkas secara resmi. Langkah tersebut dianggap penting untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang selama ini menggantungkan mata pencaharian dari sektor migas rakyat.

“Pelepasan sebagian area HGU yang telah lama dimanfaatkan masyarakat dapat menjadi solusi konkret agar aktivitas ekonomi warga berjalan secara legal, tertib, dan memiliki perlindungan hukum yang jelas,” ujar Toha Tohet.

Herman Deru Dukung Solusi Ekonomi Rakyat

Usulan tersebut mendapat respons positif dari Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru.

Menurut Herman Deru, penyelesaian persoalan migas rakyat harus dilakukan dengan pendekatan yang mengedepankan kepentingan masyarakat tanpa mengabaikan aspek keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan.

Ia menegaskan bahwa legalisasi pengelolaan sumur rakyat harus dibarengi dengan penerapan standar keselamatan yang ketat agar insiden kebakaran maupun ledakan tidak kembali terulang.

Menteri ESDM Tegaskan Pengelolaan Wajib Melalui Koperasi dan BUMD

Sebagai langkah penataan jangka panjang, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pengelolaan sumur minyak rakyat tidak boleh lagi dilakukan secara perorangan atau ilegal.

Sesuai amanat Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, pengelolaan sumur rakyat harus dilakukan melalui badan hukum yang sah, seperti koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun pelaku UMKM lokal.

Skema tersebut diyakini mampu menciptakan tata kelola yang lebih transparan, profesional, dan berkelanjutan.

Manfaat Penataan Sumur Minyak Rakyat

1. Legalitas yang Jelas
Pengelolaan berbasis koperasi dan BUMD memberikan kepastian hukum sekaligus menutup ruang praktik pungli maupun permainan oknum yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

2. Keselamatan Kerja Lebih Terjamin
Standar operasional yang lebih baik akan mengurangi risiko kebakaran, ledakan, dan kecelakaan kerja di lokasi sumur minyak rakyat.

3. Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat
Keuntungan dari pengelolaan migas dapat dinikmati secara lebih merata oleh masyarakat lokal melalui sistem koperasi yang transparan dan akuntabel.

4. Pengelolaan Lingkungan Lebih Baik
Aktivitas produksi minyak rakyat dapat diawasi sesuai standar lingkungan sehingga meminimalkan dampak kerusakan ekosistem.

Momentum Akhiri Era Migas Rakyat Ilegal

Desakan pemangkasan sebagian HGU PT Hindoli serta penataan sumur rakyat melalui koperasi dan BUMD dinilai menjadi momentum penting untuk mengakhiri berbagai persoalan yang selama ini membelit sektor migas rakyat di Musi Banyuasin.

Apabila seluruh pemangku kepentingan mampu bersinergi menjalankan amanat Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, maka pengelolaan minyak rakyat di Muba berpotensi memasuki babak baru yang lebih legal, aman, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat (red).

LAINNYA