Sekda Banten Deden Apriandhi Hartawan menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat fungsional serta pengangkatan CPNS menjadi PNS di KP3B, Kota Serang, Selasa (29/9/2026). Serang|Eranews.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah/janji pengangkatan dalam jabatan fungsional serta peningkatan status calon pegawai negeri sipil (CPNS) menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2026.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Selasa (29/9/2026).
Deden Apriandhi Hartawan tercatat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Banten yang dilantik pada 9 Juli 2025 berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 104/TPA Tahun 2025.
Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji menjadi bagian penting dalam penguatan profesionalisme aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Para pejabat fungsional diharapkan menjalankan tugas berdasarkan keahlian, kompetensi, tanggung jawab, dan standar profesi sesuai bidang masing-masing.
Sementara itu, peningkatan status dari CPNS menjadi PNS menandai dimulainya tanggung jawab penuh sebagai aparatur negara dan pelayan masyarakat.
Status tersebut tidak hanya berkaitan dengan perubahan administrasi kepegawaian, tetapi juga membawa tanggung jawab untuk menjaga integritas, disiplin, netralitas, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Pengambilan sumpah atau janji merupakan bentuk komitmen moral dan profesional ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Sumpah tersebut harus diwujudkan melalui kinerja yang terukur, kepatuhan terhadap peraturan, penggunaan anggaran secara bertanggung jawab, serta pelayanan yang cepat dan tidak diskriminatif.
Para ASN juga dituntut mampu bekerja secara kolaboratif, memahami kebutuhan masyarakat, dan memberikan solusi terhadap berbagai persoalan pelayanan publik.
Pemerintah Provinsi Banten terus mendorong penguatan kapasitas sumber daya manusia aparatur sebagai bagian dari reformasi birokrasi.
ASN perlu meningkatkan kemampuan dalam memanfaatkan teknologi informasi, menyederhanakan proses pelayanan, serta membangun budaya kerja yang responsif dan transparan.
Pejabat fungsional mempunyai peran strategis karena pelaksanaan tugasnya bertumpu pada keahlian tertentu. Kompetensi mereka diharapkan mendukung penyusunan kebijakan dan pelaksanaan program pembangunan secara lebih tepat.
Pemprov Banten sebelumnya juga menekankan bahwa ASN memiliki peran sebagai pelayan publik, pelaksana kebijakan, dan pemersatu bangsa.
Melalui pelantikan tersebut, para ASN diharapkan semakin memahami bahwa jabatan merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan melalui kinerja dan manfaat nyata bagi masyarakat Banten (rils).