Rangkasbitung|Eranews.id — Wakil Gubernur Banten A Dimyati Natakusumah meninjau pelaksanaan program bebas pokok pajak dan sanksi administrasi kendaraan bermotor di hari ke-5 di UPTD Samsat Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Selasa (15/04/2025).
Dalam kunjungannya, Dimyati menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Banten terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Salah satunya dengan membuka ruang pengaduan secara langsung melalui akun media sosial pribadinya, sebagai sarana aspirasi dan komunikasi dua arah.
“Kami di Pemprov Banten, di bawah kepemimpinan saya bersama Gubernur Andra Soni, sangat terbuka terhadap kritik, saran, maupun masukan dari masyarakat. Karena sejatinya tugas pemerintah adalah melayani rakyat,” ujar Dimyati.
Respons Positif Masyarakat
Dimyati juga menyempatkan diri untuk meninjau loket dan tenda pelayanan Samsat, serta berbincang langsung dengan warga yang sedang membayar pajak kendaraan. Ia mengatakan masyarakat menyambut baik kebijakan Pemprov Banten yang membebaskan tunggakan pajak kendaraan bermotor dari tahun 2025 ke bawah.
“Alhamdulillah masyarakat senang. Bagi mereka yang memiliki tunggakan pajak kendaraan, cukup membayar pajak tahun berjalan. Tunggakan sebelumnya dianggap lunas,” jelasnya.
Penegasan Soal Pembayaran Pajak
Namun demikian, Dimyati menegaskan bahwa pembayaran pajak kendaraan tidak bisa dilakukan secara dicicil. Ia meluruskan informasi keliru yang beredar di masyarakat terkait kemungkinan mencicil pembayaran.
“Tidak ada sistem cicilan untuk bayar pajak kendaraan. Pembayaran harus lunas pada saat itu juga,” tegasnya.
Komitmen Pemerintah Daerah
Program pembebasan pajak ini menjadi bagian dari strategi Pemprov Banten untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, serta mendorong pendapatan asli daerah. Selain itu, keterlibatan langsung wakil gubernur dalam meninjau pelaksanaan kebijakan menjadi bentuk nyata pelayanan publik yang humanis dan partisipatif (rils).