HIPJI Dorong Pedoman Integritas Akademik dalam Akreditasi Jurnal

waktu baca 3 menit
Selasa, 25 Agu 2026 09:27 0 86 Redaksi

Yogyakarta|Eranews.id– Himpunan Penerbit Ilmiah Indonesia (HIPJI) mendorong pemerintah menyusun aturan turunan yang lebih rinci dan operasional mengenai integritas akademik dalam akreditasi jurnal ilmiah.

Pedoman tersebut dinilai mendesak karena pelanggaran integritas akademik kini menjadi salah satu pertimbangan pemberian disinsentif dalam penilaian akreditasi jurnal.

Ketua Umum HIPJI Andri Putra Kesmawan mengatakan, standar integritas perlu dijelaskan secara terukur agar dapat diterapkan secara konsisten oleh pengelola jurnal, penerbit, dan asesor akreditasi.

“Pengaturan yang rinci dibutuhkan agar setiap bentuk pelanggaran etika publikasi dapat dideteksi, dicegah, dan ditindak dengan standar yang setara,” kata Andri dalam sosialisasi regulasi baru akreditasi jurnal ilmiah di Yogyakarta, Jumat (21/8/2026).

Cegah Perbedaan Penafsiran Asesor

Menurut Andri, regulasi yang operasional diperlukan untuk mencegah perbedaan penafsiran dalam menentukan ada atau tidaknya pelanggaran integritas akademik.

Pedoman tersebut idealnya mengatur indikator pelanggaran, jenis bukti yang dapat digunakan, prosedur verifikasi, klasifikasi tingkat pelanggaran, mekanisme hak jawab, serta konsekuensi terhadap nilai dan status akreditasi jurnal.

Kejelasan standar juga dibutuhkan untuk memastikan proses penilaian berjalan objektif, konsisten, transparan, dan akuntabel.

Tanpa ketentuan yang terperinci, pengelola jurnal berpotensi menghadapi ketidakpastian ketika menerapkan kebijakan etika publikasi maupun saat menjalani proses akreditasi.

Juknis Baru Terapkan Disinsentif

Diskusi tersebut membahas pemberlakuan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2026 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah.

Regulasi itu mengatur kriteria jurnal, standar tata kelola, mutu artikel, mekanisme akreditasi, masa berlaku akreditasi selama lima tahun, serta pemantauan dan evaluasi jurnal.

Ketentuan teknisnya kemudian dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Sains dan Teknologi Nomor 374/DST/D.D1/HM.01.01/2026 tentang Petunjuk Teknis Akreditasi Jurnal Ilmiah.

Petunjuk teknis tersebut menjadi pedoman pengajuan dan penilaian akreditasi jurnal sekaligus menggantikan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 134/E/KPT/2021.

Dalam skema penilaian terbaru, jurnal tidak hanya dinilai berdasarkan tata kelola dan mutu artikel. Pelanggaran integritas akademik serta tidak terpenuhinya persyaratan etik tertentu juga dapat memengaruhi hasil penilaian melalui mekanisme disinsentif.

Permendikbudristek 39/2021 Jadi Acuan

Menanggapi usulan HIPJI, perwakilan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Tinton, mengatakan bahwa acuan integritas akademik saat ini masih menggunakan Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik dalam Menghasilkan Karya Ilmiah.

Peraturan tersebut mengatur nilai-nilai integritas akademik serta sejumlah bentuk pelanggaran, meliputi fabrikasi, falsifikasi, plagiat, kepengarangan tidak sah, konflik kepentingan, dan pengajuan jamak.

Regulasi itu juga mengatur pencegahan, pembinaan, penanganan pelanggaran, kelembagaan penegakan integritas, prosedur pemeriksaan, sanksi, dan mekanisme keberatan.

HIPJI mengapresiasi Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2021 sebagai landasan penting dalam membangun budaya akademik yang jujur dan bertanggung jawab.

Namun, HIPJI menilai diperlukan aturan pelaksana yang lebih kontekstual untuk menghubungkan ketentuan umum integritas akademik dengan proses editorial dan penilaian akreditasi jurnal.

Beri Kepastian bagi Ekosistem Publikasi

Pedoman yang lebih operasional diharapkan memberikan kepastian bagi seluruh pihak dalam ekosistem publikasi ilmiah, mulai penulis, editor, mitra bestari, penerbit, perguruan tinggi, hingga asesor.

Bagi pengelola jurnal, aturan tersebut dapat menjadi dasar untuk menyusun kebijakan etika publikasi, pemeriksaan naskah, penanganan dugaan pelanggaran, koreksi artikel, pencabutan artikel, dan pemberian sanksi secara proporsional.

Sementara bagi asesor, standar yang sama dapat membantu memastikan bahwa disinsentif diberikan berdasarkan bukti dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.

HIPJI berharap penguatan regulasi tersebut mampu meningkatkan kepercayaan terhadap sistem akreditasi sekaligus mendorong jurnal ilmiah Indonesia membangun tata kelola yang transparan, profesional, dan berintegritas (Red).

LAINNYA