Jakarta | Eranews.id – Pekerja dengan status kontrak atau Pekerja Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) merupakan salah satu jenis karyawan swasta yang diakui oleh Undang-Undang.
Status ini hanya diperbolehkan untuk pekerjaan yang bersifat sementara atau selesai dalam jangka waktu tertentu.
Pekerjaan untuk karyawan kontrak tidak boleh dilakukan secara terus-menerus dan biasanya tidak berkaitan langsung dengan kegiatan inti produksi perusahaan.
Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, salah satu bentuk PKWT adalah kontrak berdasarkan jangka waktu atau penyelesaian pekerjaan tertentu.
Sebelumnya, menurut Pasal 59 UU Ketenagakerjaan, jangka waktu PKWT maksimal adalah 2 tahun. Kontrak ini bisa diperpanjang sekali dengan durasi maksimal 1 tahun.
Selain itu, kontrak dapat diperbaharui sekali lagi dengan jangka waktu paling lama 2 tahun.
Namun, aturan ini telah diubah melalui UU Cipta Kerja yang diteken oleh Presiden Jokowi.
Dalam UU Cipta Kerja dan PP Nomor 35 Tahun 2021, tidak ada lagi pembaharuan kontrak. Aturan yang berlaku hanya memungkinkan perpanjangan PKWT.
Selain itu, dalam UU Cipta Kerja, jangka waktu masa kontrak pertama tidak dibatasi secara khusus oleh Undang-Undang.
Hal ini membuat durasi kerja dapat disesuaikan berdasarkan perjanjian kerja antara pekerja dan perusahaan.
Yang menarik, UU Cipta Kerja tidak membatasi jumlah perpanjangan kontrak.
Artinya, perpanjangan kontrak kerja bisa dilakukan lebih dari satu kali. Meski demikian, Pasal 8 Ayat 2 PP Nomor 35 Tahun 2021 menyatakan bahwa.
Total durasi PKWT dan perpanjangannya tidak boleh melebihi 5 tahun.
Selain perubahan terkait perpanjangan kontrak, UU Cipta Kerja juga mewajibkan pengusaha untuk memberikan uang kompensasi kepada pekerja dengan PKWT.
Uang kompensasi ini akan diberikan saat masa kontrak berakhir.